Sesuai dengan hakikat manusia menurut Islam, termasuk salah satunya adalah fitrah untuk mendapatkan kepuasan seksual, kita terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Tidak ayal kita melakukannya untuk mendapatkan kebahagiaan. Namun Allah melarang kita untuk melampaui batas. Sebagaimana tercantum dalam Al Quran, yang menyatakan bahwa janganlah kita melampaui batas dalam beberapa ayat. Sebut saja misalnya Ar Rahman ayat 8, atau Al-Maidah ayat 58.
أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِSupaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. (Ar-Rahman: 8)
Salah satu tindakan yang mungkin menjadi masalah dewasa ini pada remaja muslim, atau muslim pada umumnya adalah bagaimana memenuhi dorongan seksual tersebut. Ada yang menikah, menemukan cinta yang sesuai dengan cinta dalam Islam, memilih suami dan istri sesuai dengan kriteria suami dan istri dalam, melakukan tunangan, dan lain sebagainya. Namun ada pula yang melakukan tindakan mengeluarkan air mani dengan sengaja agar tercapailah kepuasan seksual yang dia inginkan di luar jalan-jalan tersebut.
Tetapi apakah onani/masturbasi, atau dengan kata lain mengeluarkan mani dengan sengaja, benar diperbolehkan berdasarkan nilai-nilai Islam? Bolehkah mengeluarkan mani dengan sengaja (onani/masturbasi) itu? Jika tidak, apa yang sebaiknya dilakukan?. Berikut adalah beberapa hukum mengeluarkan air mani dengan sengaja :
Pendapat Ulama
-
Yang Mengharamkan
Ulama yang mengharamkan tentang onani atau masturbasi menyandarkan pendapatnya pada Al-Mu’minun ayat 5-7, yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak menjaga kemaluannya kecuali pada istri atau hamba sahayanya adalah orang-orang yang melampaui batas. Kita tahu bersama bahwa aktivitas seksual termasuk salah satu dari kewajiban, baik kewajiban suami terhadap Istri dalam Islam ataupun kewajiban istri terhadap suami dalam Islam, agar mereka mampu mencapai keluarga yang baik.
Selain itu dalam hadis Rasul pun pernah mengatakan bahwa kepada para pemuda yang bila telah memiliki kemampuan maka menikahlah karena itu menjaga pandangan dan kemaluan, sementara bagi yang belum mampu maka berpuasalah karena puasa itu sebagai pelindung. Lihat misalnya pada Shahih Muslim nomor 2485 versi Al-Alamiyah, atau 1400 menurut versi Syarh Shahih Muslim. Kita dapat memilih macam-macam puasa sunah, untuk menjaga nafsu agar tidak bergejolak. Kita juga dapat memanjatkan do’a setelah shalat fardhu untuk meningkatkan pengendalian diri kita, ataupun menjalankan shalat sunah saat hawa nafsu bergejolak agar kembali sadar.
Pada hadis itu Rasul tidak menjelaskan tentang alternatif istimna’ (onani) sebagai jalan keluar untuk para pemuda yang memiliki nafsu gejolak seksual yang tinggi, dan karenanya disimpulkan bahwa onani tidak termasuk dalam opsi atau pilihan bila ingin melampiaskan hasil seksual yang benar.
Ibnu Taimiyah, salah satu imam masa klasik yang terkenal juga melarang onani dan mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang hanya bisa dilakukan menurut hal-hal darurat seperti dikhawatirkan jatuh pada zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tapi tanpa alasan itu beliau tidak melihat adanya keraguan dalam memutuskan bahwa onani dilarang.
-
Yang membolehkan
Pada sebagian ulama juga ada yang membolehkan onani. Pada beberapa sumber disebutkan bahwa sebagian ulama yang membolehkan antara lain adalah Ibnu Abbas, Ibnu Hazm, kalangan Hanfiyah, dan sebagian Hanabilah.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa onani lebih baik daripada zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Sementara Ibnu Hazm disebutkan dalam kitab Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa onani adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya lalu keluarlah maninya, sementara dalil yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Padahal Allah berfirman bahwa hal-hal yang haram telah dirincikan.
Sementara ulama Hanafiyah dan sebagian Hanabilah membolehkannya. Adapun ulama Hanafiyah membolehkannya bila takut berbuat zina dan karena tidak mampu melakukan perkawinan. Mereka yang menganggap onani boleh adalah karena hadis tentang anjuran Rasul di atas tidak secara langsung melarang perilaku onani.
Hakikat Onani
Sekarang mari kita pelajari terlebih dahulu apa hukumnya mengeluarkan air mani dengan sengaja, dalam kasus ini adalah mengeluarkan air mani melalui masturbasi. Sebelumnya patut ditegaskan bahwa mengeluarkan air mani melalui hubungan pernikahan, didasarkan atas fiqh pernikahan yang benar tentu bernilai halal. Bila ditempuh syarat pernikahan dalam Islamdan rukun nikah dalam Islam, apabila dalam akad memenuhi syarat-syarat dalam akad nikah, maka semua pernikahan tersebut sah dan hubungan seksual pun juga sah. Sehingga tidak ada masalah pada hal tersebut.
Oleh karenanya umat Islam diharapkan memilih suami sesuai dengan kriteria calon suami menurut Islam dan memilih istri sesuai dengan kriteria calon istri menurut Islam. Agar tercapai keluarga sakinah mawaddah wa rahmah yang senantiasa mengerahkan kehidupannya untuk perjuangan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Onani pada dasarnya adalah usaha seseorang secara mandiri untuk mencapai kepuasan syahwat yang bergejolak dalam dirinya. Secara prinsip mengapa seseorang melakukan onani adalah karena kemungkinan berikut:
-
Syahwat yang tak tertahankan
Seseorang melakukan onani karena meningkatnya gejolak syahwat dalam dirinya, baik karena melihat sesuatu yang meninggikan syahwatnya, atau membayangkan hal tersebut dan dia mengikuti keinginan nafsunya untuk mencapai kepuasan seksual. Sementara dia tidak memiliki pasangan atau sedang berada jauh dari pasangannya.
-
Kebiasaan atau moral
Seseorang melakukan onani bisa jadi karena telah menjadi kebiasaan atau moral dalam dirinya. Penyebabnya salah satunya adalah karena kebiasaan menonton pornografi atau melihat hal-hal yang membuat dirinya senantiasa ingin memuaskan syahwatnya yang muncul dari dirinya. Artinya pada titik ini dia sudah merasa onani adalah bagian dari kebiasaannya sehari-hari, bila tidak melakukannya dia merasa hidupnya kurang lengkap bahkan bisa sampai pada tahap stres karena kecanduan pada pornografi dan kebiasaan melampiaskan hawa nafsu tersebut.
Analisis Berdasarkan Sudut Pandang Nilai-nilai Islam
- Adanya larangan mendekati zina
Dalam Al Quran Allah menunjukkan dengan tegas larangan untuk mendekati zina. Dalam hal ini, onani atau mengeluarkan air mani dengan sengaja dapat dianggap sebagai bentuk zina. Yaitu zina tangan. Dari hukum zina dalam Islam secara umum dapat kita ketahui adanya larangan untuk berzina. Dari hukum zina tangan dapat kita ketahui bahwa hal itu lebih dekat kepada zina, sehingga dapat dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًاDan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’: 32)
- Adanya larangan mencari di luar batas
Pada Al Quran, surat Al-Mu’minun ayat 5-7 dapat dihubungkan bahwa mencari kepuasan di luar istri dan hamba sahaya yang pada waktu itu masih diperbolehkan adalah sesuatu yang melampaui batas. Padahal melampaui batas adalah hal yang tidak baik dan lebih condong mengarah pada kerusakan. Sebagaimana misalnya terlihat pada larangan Allah pada Rasul ketika beliau hendak membalas Hindun dengan berlebihan akibat mengunyah-ngunyah jantung Hamzah, pamannya di perang Uhud.
- Tunduk pada hawa nafsu
Mengeluarkan air mani dengan sengaja dapat dilihat sebagai bentuk ketundukan kepada hawa nafsu. Hal itu menunjukkan bahwa kita tidak dapat mengelola hawa nafsu yang sebenarnya dapat kita arahkan pada hal-hal yang lebih jelas diridai oleh Allah. Dalam hal ini menurut hemat kami agak sulit memastikan apakah onani dilakukan karena takut terlibat zina atau karena lemahnya iman dalam mengendalikan nafsu yang kita miliki. Sementara alternatif terbaik adalah sesuai dengan yang rasul bilang, yaitu dengan berpuasa.
Oleh karena selain menurunkan tingkat dorongan seksual kita juga mampu belajar untuk mengendalikan hal tersebut. Karena sesungguhnya untuk mengendalikan hawa nafsu kita tidak bisa melampiaskannya begitu saja, namun harus melalui hal-hal yang baik. Sekalipun onani lebih baik daripada zina, hal ini pun tidak sama dengan akhirnya onani bernilai boleh, sebab pembunuhan pun dalam tataran tertentu bisa dikatakan lebih baik daripada fitnah, namun keduanya sama-sama bernilai haram.
Kesimpulan
Dari beberapa sudut pandang di atas, menurut hemat kami mengeluarkan air mani dengan sengaja secara dasar adalah lebih dekat dengan keburukan dan karenanya secara dasar bernilai haram karena secara tegas Allah melarang melampaui batas, lebih dekat pada zina, menunjukkan ketundukan pada hawa nafsu dan secara prinsip bertentangan dengan jalan yang seharusnya dilalui untuk mencapai kebahagiaan seksual yaitu melalui pernikahan.
Wallahua’lam bishawab.Sumber : dalamislam.com
0 Response to "Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja"
Post a Comment