Bersumpah dalam Islam – Hukum dan Syaratnya



Sebagaimana Tujuan Penciptaan Manusia Tujuan Hidup Menurut Islam, Hakikat Penciptaan Manusia, Hakikat Manusia Menurut Islam, Proses Penciptaan Manusia ,maka manusia wajib untuk mengikuti segala tuntunan islam. Termasuk dalam hal bersumpah. Maka islam pun terdapat bagaimana jika seorang muslim hendak bersumpah.
Bersumpah adalah mengucapkan seperti janji atau ikrar dengan kesungguhan untuk menguatkan pernyataan yang dibuat oleh seseorang. Sumpah tentu memiliki derajat yang tinggi atau tidak main-main. Sumpah tentu memiliki konsekwensi dan dampak pada yang mengucapkannya. Untuk itu, sumpah tidak bisa diucapkan main-main, apalagi jika membawa nama Agama, Allah, dan Rasulullah.

Hukum Sumpah Menurut Imam Mahdzab

Sumpah dalam islam dibahas oleh para ulama atau imam besar. Mereka memiliki pendapat masing-masing mengenai bersumpah dalam islam. Hal tersebut akan dijabarkan sebagai berikut.
  1. Pendapat Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa bersumpah hukumnya adalah jaiz. Dalam hal yang dimaksudkan untuk menekankan kepada masalah agama atau mendorong untuk melaksanakan sesuatu yang lebih maka dianjurkan untuk melakukan sumpah.
Jika sumpah dilakukan dengan hukum mubah, maka melanggarnya pun mubah namun tetap harus membayar denda kecuali jika pelanggaran dari sumpah itu menjadi lebih baik.
  1. Pendapat Imam Hambali
Imam Hambali memiliki pendapat bahwa hukum bersumpah sangat bergantung kepada kondisi yang melingkupinya. Bersumpah bisa wajib, haram, makruh, sunnah atau mubah. Bersumpah dalam kondisi yang mengarah kepada kewajiban maka hukumnya wajib. Sednagkan jika bersumpah dalam hal-hal yang sudah jelas diharamkan agama, maka hukumnya adalah haram, dan seterusnya.
  1. Pendapat Imam Syafii
Imam Syafii memiliki pendapat bahwa bersumpah adalah makruh. Sumpah menjadi sunnah, wajib, haram, dan mubah tergantung kepada keadaannya.  Apabila sumpah diorientasikan pada sunpah yang memberikan bekasan maksiat maka wajib untuk ditinggalkan, namun jika hal tersebut justru untuk ditinggalkan (hal maksiat) maka wajib untuk bersumpah.
  1. Pendapat Imam Hanafi
Imam Hanafi berpendapat bahwa bersumpah adalah bersifat jaiz atau lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah. Untuk itu seorang muslim hendaknya tidak bersumpah untuk melakukan sesuatu yang main-main atau hanya sekedar urusan sepele saja.

Syarat Bersumpah dalam Islam

Di dalam islam, bersumpah bukanlah ucapan yang main-main. Untuk itu, sumpah harus dengan kesungguhan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk itu, orang yang bersumpah haruslah menepati apa yang menjadi sumpahnya sedangkan pelanggarannya adalah tanggung jawab dunia akhirat.
Dalam Al-Quran disampaikan oleh Allah untuk jangan mengikuti orang yang mudah bersumpah. “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi yang hina” (QS 68:10).
Berikut adalah syarat-syarat bersumpah dalam islam yang harus dipenuhi oleh seorang muslim.
  1. Bersumpah dengan Nama Allah
“Barang siapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau (jika tidak) maka diamlah” (HR Bukhari)
Di dalam hadist tersebut, dijelaskan bahwa untuk bersumpah maka harus dengan menyebut nama Allah. Hal ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban kita sejatinya adalah dengan Allah bukan pada apapun selain Allah. Selain itu, bersumpah pada selain Allah tentu hal yang diharamkan, karena tentunya mendekati kepada kemusyirikan. Syirik Dalam Islam adalah dosa yang berat dan sulit untuk diampuni jika tidak Taubatan Nasuha Shalat Taubat, dan Cara Taubat Nasuha Menurut Islam.
Bersumpah pada Allah menunjukkan bahwa pertanggungjawaban apa yang kita sebutkan bukan hanya di dunia, melainkan kelak di akhirat langsung pada Allah SWT. Sedangkan pada selain Allah, dikhawatirkan atau berpotensi pada penyelewengan akidah.

  1. Sumpah dengan Salah Satu dari Nama-Nama Allah
Sumpah yang baik adalah yang menyebutkan nama Allah di dalamnya. Nama Allah yang terdapat dalam Al-Quran ada 99 Nama Sifat dan Nama Allah. Untuk itu, salah satunya dapat disebutkan dalam sumpah yang dilakukan, sebagaimana dalam hadist berikut. Menyebut nama Allah sebagai bentuk sumpah kita adalah sumpah kesungguhan yang disampaikan benar-benar dari hati dan pertanggungjawaban yang dalam.
“Aku berlindung dengan Kemuliaan Kamu, yang tidak ada Tuhan melainkan Kamu yang tidak mati manakala jin dan manusia akan mati”  (HR Bukhari)
Menyebut Nama Allah tentu menunjukkan seorang menjadi hamba beriman pada Allah. Ada banyak sekali manfaat beriman kepada Allah SWT dan manfaat tawaqal kepada Allah bagi manusia yang menjalankan misinya sesuai rukun islamrukun imanfungsi agama, dan  Konsep manusia dalam islam.
  1. Sumpah dengan Salah Satu Sifat Allah
Selain itu, sumpah yang baik adalah dengan menyebutkan pula sifat-sifat Allah. Sebagaimana contohnya dalam hadist berikut ini.
Daripada Ibn ‘Umar (radhiallahu ‘anhuma), dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersumpah dengan berkata: “Tidak! Demi yang membolak-balikkan hati (HR Bukhari)
Contoh lain dalam penyebutan sifat Allah adalah dalam hadist berikut ini.
Demi yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang jua dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik Yahudi mahupun Nasrani, kemudian dia mati tanpa beriman kepada apa yang aku diutus dengannya (Islam) melainkan dia menjadi dari kalangan ahli neraka (HR Bukhari)
  1. Isi Sumpah Jelas dan Tegas
Isi sumpah haruslah jelas dan tegas. Hal ini untuk meyakinkan dan memastikan apakah sumpah tersebut dapat berjalan nantinya dengan benar dan konsisten. Isi sumpah yang ambigu dan tidak dapat dipahami isinya, tentu menjadi sumpah yang tidak sungguh-sungguh dan akan mudah untuk dilanggar.
Sumpah yang ambigu, nantinya akan berpotensi untuk menjadi penyelewengan makna atau bias tafsir sehingga akan berefek pada tidak jelasnya tujuan yang hendak dicapai dari sumpah tersebut. Misalnya “Saya bersumpah tidak akan melakukan hal itu lagi”. Hal itu yang dimaksud dalam isi sumpah di atas harus diperjelas dan diucapkan dengan tegas merujuk pada perilaku apa dan seperti apa.
  1. Pelanggaran Sumpah
“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak bersungguh-sungguh, melainkan Dia menghukum kalian akibat sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka penyangkalan sumpah itu ialah memberi makanan untuk sepuluh orang yang membutuhkan, dengan hidangan yang biasa kalian beri untuk keluarga kalian, atau memberi pakaian untuk mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup, maka berpuasa selama tiga hari; Hal demikian itu adalah penyangkalan terhadap hal yang telah kalian perbuat; namun jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menjelaskan kepada kalian tentang Hukum-HukumNya supaya kalian bersyukur.” (QS Al Maidah: 89)
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jika ada yang melanggar sumpah maka harus melakukan sebagaimana apa yang disampaikan dalam Ayat di atas. Hal ini dapat dirangkum dalam poin-poin berikut ini:
  • Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa dimakan sehari-hari atau bersama keluarga
  • Memberi pakaian pada orang miskin
  • Memerdekakakan seorang budak/hamba
  • Jika tidak dapat dilakukan hal-hal diatas, maka hendak untuk berpuasa selama tiga hari







Sumber : dalamislam.com

0 Response to "Bersumpah dalam Islam – Hukum dan Syaratnya"

Post a Comment